Sabtu, 01 Januari 2022

PELAYANAN MENGURUS SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK

  1. Persyaratan penerbitan SKCK baru
    • FC. KTP Dengan menunjukkan KTP asli sebanyak 1 lembar.
    • FC. Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
    • FC. Akte Lahir / Surat Lahir / Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar.
    • Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang merah.
    • Rekomendasi dari Polsek setempat untuk keperluan mendaftar TNI/POLRI/Pejabat Publik
  1. Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK
    •  Fc. SKCK lama
    • Fc. KTP
    • Pas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.

TATA CARA PENGURUSAN SKCK

  1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
  2. Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.
  3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
  4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
  5. Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
  6. Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
  7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
  8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
  9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.C

SKCK ONLINE

  1. Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
  2. Informasi lebih lanjut silahkan klik di : https://skck.polri.go.id/

BIAYA PEMBUATAN SKCK

Dasar :UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

  • UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tigapuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat

Sumber

https://restabessmg.jateng.polri.go.id/pelayanan-skck/



2 komentar: