NSC Finance Majapahit merupakan perusahaan yang bergerak di bidang dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan motor, jika anda membutuhkan dana cepat hanya dalam waktu 1 jam kami bisa langsung mencairkan selain itu proses mudah dan tanpa potongan apapun, anda menerima bersih dana sesuai dengan nominal yang anda ajukan
Minggu, 13 Maret 2022
Dana Cepat Jaminan Bpkb
Kamis, 10 Maret 2022
Gadai Sakti Jaminan Bpkb Motor
Kamis, 24 Februari 2022
Gadai Sakti Nusantara
Gadai BPKB yuk.. !!
✅Motor mulai th 2013
✅Terdaftar di OJK
✅Dibantu sampai ACC
✅Plafond sampai 90% dari OTR
✅Pajak mati bisa proses
✅Plat luar kota bisa proses
✅Proses cepat dan mudah
✅Terima utuh tanpa potongan
✅Pencairan tunai dan transfer
✅Cover area Semarang dan Jateng
✅Pembayaran bisa di Indomaret, alfamart dan kantorpos.
Klik 👇👇
Wa.me/+6281911795511
Selasa, 22 Februari 2022
Gadai Bpkb
Kamis, 06 Januari 2022
Cara Mengurus BPKB Hilang
Cara Mengurus BPKB Hilang, Biaya, dan Dokumen yang Diperlukan
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan motor dan mobil. BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan menjadi bukti sah pemilik kendaraan bermotor.
BPKB dibutuhkan untuk pembayaran pajak kendaraan selama setahun atau lima tahun. Selain BPKB ada (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menjadi bukti berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan.
1. BPKB menjadi tanda pengenal kendaraan motor dan mobil, baik yang masih aktif atau sudah rusak
2. BPKB menjadi surat berharga dan dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
3. Kendaraan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor karena kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB bisa turun drastis nilai jualnya
4. BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermoto dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan
5. BPKB menjadi resgitrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan
Jika BPKB hilang atau rusak maka pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. Anda perlu mengurus dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yg ada.
Biaya Pengurusan BPKB Hilang
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020, ada biaya yang harus dibayar untuk penerbitan BPKB. Berikut rincian biayanya:
1. BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru, dan ganti kepemilikan.
2. BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru, dan ganti kepemilikan.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Ada beberapa persyaratan untuk pembuatan PBKB yang hilang. Siapkan dokumen ini untuk mengurus:
1. Foto copy KTP atau SIM.
2. Foto copy STNK.
3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
4. Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar.
5. Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) dan surat keterangan bank swasta (2 lembar).
6. Pemberitaan di surat kabar 3x terbit (di kliping).
7. Surat keterangan radio.
8. Surat keterangan Reskrim.
9. Surat pernyataan materai Rp6.000
Cara Mengurus BPKB Hilang
Ada beberapa tahapan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak, berikut caranya:
1. Membuat surat laporan kehilangan
Pertama, Anda harus membuat surat laporan kehilangan di kepolisian. Datangi kantor polisi terdekat seperti Polsek atau Polres. Di laporan tersebut tertulis BPKB pemilik hilang. Petugas kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
2. Siapkan KTP atau SIM
Petugas akan mencatat identitas dari KTP atau SIM. Kemudian Anda harus menjelaskan kronologis kehilangan BPKB pada petugas. Setelah surat selesai dibuat, Anda wajib menandatangani surat tersebut. Baca terlebih dahulu surat laporan kehilangan sebelum ditandatangani.
3. Berita acara singkat dari Reskrim
Setelah itu, membuat laporan kehilangan di bagian berita acara. Di sini akan membutuhkan tanda tangan untuk surat keterangan.
4. Setelah surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse, kemudian anda membuat surat pernyataan kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini diberi materai Rp 10.000 dan ditandatangani pemilik.
5. Berita kehilangan
Sertakan bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda atau melampirkan kuitansi dan kliping iklan.
6. Surat keterangan dari pihak Bank
Sertakan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Jika di wilayah itu terdapat lebih dari 2 bank.
7. STNK Asli dan fotocopy
Berikan STNK asli dan fotokopi STNK pada petugas. Sertakan catatan atau laporan pajak yang berlaku.
8. Fotocopy BPKB lama
Sertakan fotokopi BPKB lama minimal tahu nomernya. Sertakan fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan jika kendaraan bermotor atas nama perusahaan. Kemudian cek fisik dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
Selasa, 04 Januari 2022
MENGAPA BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR??
Sebelum membahas tentang mengapa kita harus membayar PKB, mari kita bahas pengertian dari PKB ini. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Obyek pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, baik yang dioperasikan di darat ataupun di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Lalu PKB yang kita bayarkan ini dialokasikan kemana? PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :
- Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
- Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
- Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
- Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Sabtu, 01 Januari 2022
PELAYANAN MENGURUS SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
- Persyaratan penerbitan SKCK baru
- FC. KTP Dengan menunjukkan KTP asli sebanyak 1 lembar.
- FC. Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
- FC. Akte Lahir / Surat Lahir / Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar.
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang merah.
- Rekomendasi dari Polsek setempat untuk keperluan mendaftar TNI/POLRI/Pejabat Publik
- Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK
- Fc. SKCK lama
- Fc. KTP
- Pas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
TATA CARA PENGURUSAN SKCK
- Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
- Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.
- Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
- Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
- Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
- Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
- Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
- Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
- Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.C
SKCK ONLINE
- Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
- Informasi lebih lanjut silahkan klik di : https://skck.polri.go.id/
BIAYA PEMBUATAN SKCK
Dasar :UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tigapuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat
Sumber
https://restabessmg.jateng.polri.go.id/pelayanan-skck/
Pelayanan SIM Kota Semarang
Apa saja persyaratan penerbitan SIM baru dan Perpanjangan?
Jawab :
- KTP ( 3 lembar FC KTP )
- SIM ( perpanjangan dan pengalihan golongan )
- Surat Keterangan Lulus Uji Simulator ( SKUKP ) untuk SIM A UMUM, SIM B, SIM BI UMUM, SIM BII dan SIM BII Umum
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Sehat Rohani ( Psikologi )
- Bukti Pembayaran PNBP
- FC Surat keimigrasian ( WNA )
- Surat keterangan ijin kerja bagi WNA yang bekerja di Indonesia
Dimana lokasi penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan ?
Jawab :
- Satpas SIM 1421 Polrestabes Semarang
Lokasi Jl. Letjen Suprapto 45 ( Kawasan Kota Lama ) Semarang
Melayani penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Senin s/d Kamis Pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 11 .00 WIB
Sabtu Pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB - Gerai SIM Corner Simpang Lima Semarang
Lokasi Kawasan Simpang Lima Semarang
Melayani Perpanjangan SIM
Senin s/d Kamis Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB dan Pukul 14.00 WIB s/d 17.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB dan Pukul 14.00 WIB s/d 17.00 WIB
Sabtu Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB dan Pukul 14.00 WIB s/d 20.00 WIB - SIM Drive Thru Bangkong
Lokasi Jl. MT Haryono depan Pos Polisi Bangkong
Melayani Perpanjangan SIM
Senin s/d Kamis Pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jumat s/d Sabtu Pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB - SIM Keliling 01
Lokasi Depan Giant Karangayu
Melayani Perpanjangan SIM
Senin s/d Kamis Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
Jumat s/d Sabtu Pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB - SIM Keliling 02
Lokasi Depan Dealer Wuling Banyumanik
Melayani Perpanjangan SIM
Senin s/d Kamis Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
Jumat s/d Sabtu Pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB
Berapa biaya atau tarif PNBP penerbitan SIM ?
Jawab :
Berdasarkan PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan SIM Baru
SIM A : Rp. 120.000,-
SIM A UMUM : Rp. 120.000,-
SIM B I : Rp. 120.000,-
SIM B I UMUM : Rp. 120.000,-
SIM B II : Rp. 120.000,-
SIM B II UMUM : Rp. 120.000,-
SIM C : Rp. 100.000,-
SIM C I : Rp. 100.000,-
SIM C II : Rp. 100.000,-
SIM D : Rp. 50.000,-
SIM D I : Rp. 50.000,-
SIM INTERNASIONAL : Rp. 250.000,-
Penerbitan SIM Perpanjangan
SIM A : Rp. 80.000,-
SIM A UMUM : Rp. 80.000,-
SIM B I : Rp. 80.000,-
SIM B I UMUM : Rp. 80.000,-
SIM B II : Rp. 80.000,-
SIM B II UMUM : Rp. 80.000,-
SIM C : Rp. 75.000,-
SIM C I : Rp. 75.000,-
SIM C II : Rp. 75.000,-
SIM D : Rp. 30.000,-
SIM D I : Rp. 30.000,-
SIM INTERNASIONAL : Rp. 225.000,-
PENERBITAN SKUKP : Rp. 50.000,-
Sumber
https://restabessmg.jateng.polri.go.id/faq-sim/