Cara Mengurus BPKB Hilang, Biaya, dan Dokumen yang Diperlukan

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) termasuk dokumen penting. Jika BPKB hilang anda perlu mengurus perizinan. Berikut cara mengurus BPKB yang hilang dari persyaratan sampai biaya.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan motor dan mobil. BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan menjadi bukti sah pemilik kendaraan bermotor.

BPKB dibutuhkan untuk pembayaran pajak kendaraan selama setahun atau lima tahun. Selain BPKB ada (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menjadi bukti berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan.

Mengutip dari bphn.go.id, fungsi BPKB yaitu:

1. BPKB menjadi tanda pengenal kendaraan motor dan mobil, baik yang masih aktif atau sudah rusak
2. BPKB menjadi surat berharga dan dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
3. Kendaraan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor karena kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB bisa turun drastis nilai jualnya
4. BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermoto dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan
5. BPKB menjadi resgitrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan

Jika BPKB hilang atau rusak maka pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. Anda perlu mengurus dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yg ada. 

Biaya Pengurusan BPKB Hilang

Berdasarkan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020, ada biaya yang harus dibayar untuk penerbitan BPKB. Berikut rincian biayanya:

1. BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru, dan ganti kepemilikan.

2. BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru, dan ganti kepemilikan.



Syarat Mengurus BPKB Hilang

Ada beberapa persyaratan untuk pembuatan PBKB yang hilang. Siapkan dokumen ini untuk mengurus:

1. Foto copy KTP atau SIM.
2. Foto copy STNK.
3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
4. Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar.
5. Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) dan surat keterangan bank swasta (2 lembar).
6. Pemberitaan di surat kabar 3x terbit (di kliping).
7. Surat keterangan radio.
8. Surat keterangan Reskrim.
9. Surat pernyataan materai Rp6.000



Cara Mengurus BPKB Hilang

Ada beberapa tahapan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak, berikut caranya:

1. Membuat surat laporan kehilangan

Pertama, Anda harus membuat surat laporan kehilangan di kepolisian. Datangi kantor polisi terdekat seperti Polsek atau Polres. Di laporan tersebut tertulis BPKB pemilik hilang. Petugas kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

2. Siapkan KTP atau SIM

Petugas akan mencatat identitas dari KTP atau SIM. Kemudian Anda harus menjelaskan kronologis kehilangan BPKB pada petugas. Setelah surat selesai dibuat, Anda wajib menandatangani surat tersebut. Baca terlebih dahulu surat laporan kehilangan sebelum ditandatangani.

3. Berita acara singkat dari Reskrim

Setelah itu, membuat laporan kehilangan di bagian berita acara. Di sini akan membutuhkan tanda tangan untuk surat keterangan.

4. Setelah surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse, kemudian anda membuat surat pernyataan kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini diberi materai Rp 10.000 dan ditandatangani pemilik.

5. Berita kehilangan

Sertakan bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda atau melampirkan kuitansi dan kliping iklan.

6. Surat keterangan dari pihak Bank

Sertakan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Jika di wilayah itu terdapat lebih dari 2 bank.

7. STNK Asli dan fotocopy 

Berikan STNK asli dan fotokopi STNK pada petugas. Sertakan catatan atau laporan pajak yang berlaku.

8. Fotocopy BPKB lama

Sertakan fotokopi BPKB lama minimal tahu nomernya. Sertakan fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan jika kendaraan bermotor atas nama perusahaan. Kemudian cek fisik dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.