Rabu, 27 Januari 2016

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika
BPKB (motor atau mobil) Anda hilang, rusak atau terbakar, Anda dapat membuat BPKB Baru dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Identitas :
    • (Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
    • Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  3. Faktur Pembelian.
  4. Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang pengunaan Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Umum .
  7. STNK asli + satu lembar foto copy STNK
  8. Tanda Lunas PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Selasa, 26 Januari 2016

Cara Cek Keaslian BPKB

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah merupakan buku yang wajib kita miliki ketika kita mempunyai sepeda motor atau mobil.

Buku ini menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor yang kita miliki adalah milik kita, bukan barang curian atau rampasan.

Namun, ketika terjadi razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian kita tidak perlu mengeluarkan BPKB, cukup dengan menunjukkan STNK asli maka itu sudah mewakili keabsahan dalam berkendara.

BPKB perlu dicek keasliannya, apalagi jika Anda membeli motor bekas. Karena sering sekali BPKP disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka cara cek BKPB online menjadi alternatif yang praktis. 

Untuk mengecek buku ini asli atau palsu berikut ini ciri-ciri BPKB asli:

BPKB asli ini berukuran 17x12 cm dengan bentuk buku, dengan sampul bahan kulit yang berwarna biru dongker dan ditulis dengan tinta putih perak, disitu disertakan nomor BPKB.
Bila Anda menemui BKPB dalam bentuk foto copyan, sebaiknya Anda patut curiga, gunakan cara cek BPKB online agar Anda mendapatkan hasil yang cepat.

Pastikan BPKB yang Anda pegang warna dasar kertas keabu-abuan dan terdiri dari 22 halaman dengan.
Terdapat watermark (tanda air), serat beraneka warna invisible fibre (tidak kasat mata) dengan disertai benang pengaman seperti hologram untuk mencegah pemalsuan.

Cek isi BPKB secara teliti apakah terdapat catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, identifikasi kendaraan bermotor, pendaftaran polisi, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.

 Jika tidak maka pasti BPKB itu palsu
Identifikasi kendaraan bermotor seperti nomer rangka, nomor mesin, type, nomor polisi, tahun pembuatan, warna kendaraan dan keterangan lainnya tentang kendaraan Anda terdapat pada buku ini, dengan menggunakan cara cek BPKB online, Anda bisa mengecek berapa besar pajak yang harus Anda bayar.

Jika terjadi keganjilan atau Anda ingin melakukan cara cek BPKB online:

Untuk daerah Jakarta bisa link ke http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB 
Bisa juga melalui SMS, cara ketik METRO Plat Nomor Kendaraan kemudian kirim ke 1717.

Untuk daerah Jawa Barat, Anda bisa link ke http://www.dispenda.jabarprov.go.id/index.php/learning/samol3 
Melalui SMS dengan cara ketik poldajbrPlat Nomor Kendaraan kirim ke 3977.

Untuk Anda yang berada di Jawa Timur link ke http://www.esamsat.jatimprov.go.id/ Melalui SMS dengan cara ketik JATIMPlat Nomor Kendaraan lalu kirim ke 7070

Dan untuk Anda yang berada di daerah Jawa Tengah bisa link ke http://dppad.jatengprov.go.id/pajak_kendaraan.html 
Melalui SMS ke JATENG Plat Nomor Kendaraan lalu kirim ke 9600.

Demikian tadi cara cek BPKB online. Cara cek ini tentu lebih mudah dan tidak membutuhkan banyak waktu, sehingga tidak mengganggu aktifitas Anda dalam bekerja. Namun, untuk Anda yang berada di luar wilayah yang kami sebutkan tadi terpaksa harus mendatangi langsung ke Samsat setempat.

Info Nsc Finance

Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat apa ???

Yups, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.

Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

– Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta

– Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta

– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta

– Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana cara memperoleh santunan ???

Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.

Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya…